Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, lengkapilah surat-surat kendaraan Anda sebelum, Rabu (1/3/2017).
Pasalnya, operasi simpatik 2017 akan digelar Kepolisian RI secara serentak di Indonesia selama 21 hari, mulai Rabu hingga Selasa (21/3/2017)
Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.
"Jadi bagi pengendara agar sekiranya menyiapkan surat kendaraan, tindakan tegas akan dilakukan untuk penegakan hukum,"
Operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Share kesemua teman/saudaranya yg sering bepergian..!!!!!!!
0 comments:
Post a Comment