Bagi pengikut “Salafi”, pemimpin pemerintahan yang mengaku muslim itu adalah pemimpin pemerintahan yang sah, pemimpin wajib didengar dan ditaati serta tidak boleh diberontak, meski pemimpin memiliki 2 pelanggaran syari’at, yaitu:
1. Pemimpin yang dipilih dari cara pemilihan yang melanggar syari’at Islam dengan dalil hadist Nabi yang bersabda..
“Wajib bagi kalian untuk mendengar dan taat meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak Habasyah” (HR. Ahmad 4/126, At-Tirmidzi no. 2676, Abu Dawud no. 4607, Ibnu Majah no. 42, dari ‘Irbadh bin Sariyah)
2. Pemimpin itu tidak berhukum dengan hukum Islam, karena bagi pengikut “Salafi”, pemimpin yang mengaku muslim yang tidak berhukum dengan hukum islam itu adalah pemimpin yang masih dianggap muslim selama pemimpin itu masih sholat dan dihatinya masih meyakini hukum Islam masih lebih baik daripada hukum bukan Islam.
Tetapi ketika Abu Bakar Al-Baghdadi terpilih sebagai pemimpin pemerintahan negara Islam, para pengikut “Salafi” itu menghukumi Abu Bakar Al-Baghdadi sebagai:
Pemimpin pemerintahan yang tidak sah lagi bathil,
Pemimpin yang harus dibenci,
Pemimpin yang harus ditinggallkan dan tidak boleh didengarkan dan tidak boleh pula ditaati,
Pemimpin khawarij yang sesat,
Pemimpin teroris, dan..
Pemimpin yang harus dimusuhi dan diperangi.
Karena bagi pengikut “Salafi”, Abu Bakar Al-Baghdadi itu adalah pemimpin yang terpilih dari hasil pemilihan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Padahal pengikut “Salafi” sendiri yang awalnya membuat teori yang mewajibkan mendengar dan taat kepada pemimpin yang mengaku Muslim meski dipilih dengan cara yang tidak sesaui dengan syari’at Islam dan tidak berhukum dengan hukum Islam.
Seperti inilah aqidah orang-orang salah pikir yang mengaku-ngaku Ahlu Sunnah dan bermanhaj Salaf.
#MembongkarSyubhatMurjiah
••• ══════ ❁✿❁ ══════ •••

0 comments:
Post a Comment