Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman
By Fuad Hamzah Baraba, Lc. 20 October 2014
54 8729 0
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
“ Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering ” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻲِّ ﻇُﻠْﻢٌ
“ Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman ” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab “ Faidhul Qodir ” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir : 1/718).
Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.
—
Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id
Wednesday, July 5, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment